Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Periode Agustus 2024 hingga Februari 2025

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Periode Agustus 2024 hingga Februari 2025

Jantho. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (25/02/2025).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, di Jantho dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Fadhli, S.H., perwakilan Kapolresta Banda Aceh, Kompol M. Ridwan, serta perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dinas Kesehatan Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta para Kasi/Kasubbag dan pegawai Kejari Aceh Besar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan pelanggaran Qanun yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, ganja seberat 490,34 gram, 70 unit handphone berbagai merek, 1 pucuk Air Soft Gun beserta 5 butir amunisi dan 1 set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Aceh Besar juga menyampaikan berbagai kasus ditangani selama periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 tersebut terkait bukti yang dimusnahkan.

Total terdapat 14 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (TPUL), termasuk pelanggaran Qanun, 46 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 2 perkara lainnya, seperti illegal logging dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan terhadap barang-barang yang telah disita.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar untuk narkotika dan pakaian, serta dihancurkan untuk barang elektronik dan senjata api.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi bisa disalahgunakan.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...