Jantho. RU – Bupati Aceh Besar Muharram Iddris baru-baru ini menerima keluhan dari masyarakat terhadap sulitnya mendapatkan LPG 3 kg subsidi.
Hal itu dismapaikan Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) lintas sektor terkait di Aula Drs Sanusi Wahab Kantor Bupati setempat, Selasa 12 Agustus 2025.
Padahal PT. Pertamina Petra Niaga Aceh, menyalurkan kuota 12.006 MT (metrik ton) atau 4.002.000 tabung/tahun yang didistribusikan oleh 11 agen kepada 991 pangkalan yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar.
“Kita mendapatkan kuota 4.002.000 tabung/tahun yang didistribusikan oleh 11 agen kepada 991 pangkalan yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar, tidak ada hambatan dalam penyaluran,” katanya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (13/08/2025).
Untuk itu, Bahrul Jamil meminta agar dapat dilakukan pengawasan secara bersama dilapangan agar gas 3 Kg subsidi tersebut dapat sampai kepada masyarakat.
“Saya rasa penting untuk dilakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran LPG subsidi 3 kg agar ketersediaan LPG subsidi 3 kg sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal, SE., MT mengatakan sebelumnya telah membahas terkait permasalahan pendistribusian LPG subsidi 3 Kg subsidi ini.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi LPG bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga.
“Kita juga telah menyampaikan persoalan yang terjadi terkait kelangkaan yang tidak diterima tepat sasaran serta lonjakan harga pada penjual eceran, sehingga rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan untuk dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Darwan.
Menyikapi kondisi ini, pemerintah Aceh Besar akan meningkatkan pengawasan bersama terhadap penyaluran LPG 3 kg subsidi agar sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran.
Selain itu, akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga kepada pangkalan agar tidak melakukan penyalahgunaan.
Pihak pemerintah Aceh Besar juga akan melaporkan apabila ada agen maupun pangkalan yang melakukan pelanggaran kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga yang memiliki otoritas untuk menindak pelaku usaha tersebut.(R015)