Jantho. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibayarkan secara bertahap.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keteraturan keuangan daerah sekaligus mengakomodir kebutuhan pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos, MSi, mengatakan pembayaran TPP telah dicairkan sejak hari Selasa, 12 Agustus 2025.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan perintah kepala daerah untuk dapat segera menyelesaikan hak-hak pengawai, setelah melalui proses penyesuaian anggaran dan verifikasi administrasi.
“Kita memahami TPP merupakan hak ASN, dan pemerintah berkomitmen untuk membayarkannya. Ini semua sesuai arahan bapak Bupati,” ujar Bahrul jamil, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (13/08/2025).
Namun, menurutnya proses dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan usulan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Bahrul Jamil menambahkan, pembayaran bertahap ini diprioritaskan untuk menghindari keterlambatan lebih lama dan menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Kita ingin memastikan semua ASN mendapat haknya, meskipun dilakukan secara parsial,” lanjutnya.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat berjalan lancar dan menyelesaikan kewajiban TPP kepada seluruh ASN sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Semoga TPP ini akan semakin memotivasi para ASN Aceh Besar dalam kerjanya,” tutup Bahrul Jamil.(R015)