Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini baru menerima pengembalian dana honorarium dan perjalanan dinas dari 43 organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp2,5 miliar lebih dari total temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebesar Rp2,7 miliar lebih.
“Dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,769 miliar lebih. Saat ini, baru Rp2,538 miliar yang sudah mulai disetorkan ke kas daerah,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud, Senin (11/08/2025).
Ia mengatakan, hingga Senin hari ini, jumlah yang belum dikembalikan ke negara tercatat sebesar Rp231,373 juta lebih.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana tersebut merupakan kegiatan perjalanan dinas dan honorarium tahun anggaran 2024 lalu, yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh.
Temuan tersebut meliputi biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp994,84 juta lebih, kemudian pengembalian honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp840,9 juta lebih oleh tim pelaksana kegiatan dan sekretariat (TPK), serta sejumlah temuan lainnya.
Dalam temuan ini, lembaga auditor tersebut memberikan waktu selama 60 hari setelah hasil audit tersebut diterbitkan, agar semua temuan dapat dikembalikan atau ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(TH05)