Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara

Avatar photo
Eks Kadisdik Aceh Rachmat Fitri saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro. Jumat 8 Agustus 2025. [Foto Dok : Kejari Banda Aceh/rahasiaumum.com/T014].

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020, Rachmat Fitri (58), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, pada Jumat (08/08/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta kepada Rachmat Fitri, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 2 bulan.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelum eksekusi, Rachmat Fitri memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi terpidana sehat dan layak menjalani hukuman. Sekitar pukul 11.30 WIB, JPU resmi menyerahkan Rachmat Fitri ke pihak Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.

Plh. Kepala Seksi Intelijen, Putra Masduri, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengalokasikan dana refocusing COVID-19 senilai sekitar Rp43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan fasilitas sanitasi di sekolah-sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Namun, kenyataannya wastafel tersebut tidak bisa digunakan dan terjadi pengurangan volume pada saat pengadaan.(T014)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...