Aliansi 10 Pemuda Demo Kantor Kejari Aceh Tenggara

Aliansi 10 Pemuda saat melakukan unjuk di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Selasa, 29 Juli 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016]
  • Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Proyek RR T.A 2023

Kutacane. RU – Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Sepuluh Pemuda melakukan Aksi Unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Selasa (29/07/2025).

Unjuk rasa yang dilakukan menuntut transparansi perihal Penanganan proyek Rehabilitas dan Rekonstruksi (RR) senilai Rp.22 Miliar Tahun Anggaran (T.A) 2023 lalu.

Diketahui bermasalah, penanganan Proyek RR ini dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), setelah diproses dan memakan waktu yang panjang, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Kejari Aceh Tenggara pada tahun 2024 lalu.

Koordinator aksi, Dahriansyah juga menjelaskan proyek tersebut merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana yang didanai melalui hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tersebar di sejumlah titik di wilayah Aceh Tenggara.

Di saat unjuk rasa berlangsung, Dahriansyah juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan kasus proyek RR yang dilimpahkan.

“Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi pelimpahan kasus dari Kejati ke Kejari Aceh Tenggara. Pertanyaannya, sudah sejauh mana proses tersebut? Kami khawatir, jika terlalu lama digantung, ada sesuatu yang disembunyikan di balik kamar gelap penuh misteri,” papar Dahriansyah ketika berorasi di depan kantor Kejari Aceh Tenggara.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lebih lanjut, Dahriansyah juga ingin Kejari Aceh Tenggara membuka informasi kasus proyek senilai 22 miliar tersebut.

“Kami minta Kejari Aceh Tenggara membuka informasi penanganan dugaan korupsi proyek RR 2023. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Jelasnya.

Pada saat rahasiaumum.com menanyakan lebih tentang hal yang dituntut, Dahriansyah menjelaskan bahwa kasus proyek RR ini diberhentikan, dan jika ada bukti tambahan maka kasus ini akan dibuka kembali oleh pihak Kejaksaan.

“Diberhentikan dinda, jika ada bukti tambahan bakal dibuka kembali oleh kejaksaan.” terangnya kepada rahasiaumum.com

Pada saat unjuk rasa, 10 pemuda juga menyerahkan kotak karton yang bertuliskan “Kotak Pandora” kepada pihak kejaksaan. Diduga, kota tersebut berisi dokumen penting.(AFW016)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...