Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
  • Lima Paket Sabu Diamankan

Aceh Selatan. RU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial ZL (34), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan ditangkap pada Jumat 11 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan IIB Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu.

Penangkapan ZL berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tapaktuan.

Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita lima paket sabu seberat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan dalam kotak pisau karter dan dua bungkus rokok.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap sabu (bong), mancis, sendok takar buatan dari pipet, gunting, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi haram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap tersangka yang kembali melakukan tindak pidana setelah baru saja menjalani hukuman.

“Ini menunjukkan bahwa tersangka memang tidak memiliki itikad baik untuk berubah. Bagi kami, pelaku yang seperti ini tidak bisa lagi diberi toleransi. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak sendi kehidupan masyarakat, dan kami akan tindak tegas,” ujarnya, Senin (14/07/2025).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.

Penyidik tengah melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara awal, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya tidak ada kompromi terhadap perusak generasi bangsa.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...