Kutacane. RU – Terkait dugaan pencabulan (pemerkosaan) terhadap cucu kandung, kakek S (60) selaku terlapor , tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan Polres Aceh Tenggara pada Kamis, 10 Juli 2025 yang lalu.
Pemanggilan itu dilakukan terkait pengaduan pihak keluarga atas kejadian pemerkosaan dengan nomor surat : REG/182/VII/2025/RESKRIM, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara, Aipda Rahmat Nasution membenarkan bahwa Terlapor tidak memenuhi panggilan.
“Terakhir Terlapor kita panggil pada tanggal 10 kemarin dan sudah dua kali dipanggil namun tidak datang,” terang Aipda Rahmat Nasution kepada Media rahasiaumum.com Sabtu (12/07/2025).
Perihal hasil Visum, Kanit PPA selanjutnya akan memanggil pelapor, korban, beserta kelurga korban.
“Untuk sementara visum sudah dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum, namun untuk mengenai hasilnya akan kita beritahukan kepada pihak keluarga atau pelapor, makanya kita panggil pihak keluarga korban,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Aipda Rahmat Nasution mengatakan sudah memeriksa dua orang saksi dan korban untuk diminta keterangan.
“Benar korban dan dua orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Rahmat pada Jumat 4 Juli 2025 yang lalu.(*)