DPRK Minta Disnaker Aceh Barat Tinjau Kepatuhan Perusahaan terhadap Aturan

Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.A.B. [Foto Dok. rahasiaumum.com/T014]

Meulaboh. RU – Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.A.B., meminta Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Instruksi tersebut disampaikan, pada Jumat (11/07/2025).

Ahmad Yani menyampaikan bahwa pengawasan menyeluruh diperlukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan hukum ketenagakerjaan di lapangan berjalan sesuai aturan.

“Penting untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan mengenai pengupahan, waktu kerja, serta perlindungan tenaga kerja,” katanya.

Ia menambahkan, pemantauan juga mencakup kepatuhan terhadap kewajiban seperti pembayaran upah minimum, kejelasan hubungan kerja, dan kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

“Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada praktik kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum, terutama di sektor informal,” tutup Ahmad Yani.(T014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *