Pidie Jaya. RU – Sengketa kepemilikan tanah warisan di Gampong Babah Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, memasuki tahap pemeriksaan setempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Jumat (30/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mrn yang didaftarkan pada 12 Juni 2026.
Dalam sidang lapangan tersebut, tergugat Ismail (43), Keuchik Gampong Babah Krueng, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya serta didampingi sekretaris desa.
Berdasarkan keterangan pihak penggugat, tanah tersebut telah diperjualbelikan pada 1973 oleh almarhum A. Thaleb kepada almarhum Isin dan menantunya, almarhum Muhammad.
Sejak transaksi itu, tanah dikuasai pembeli secara turun-temurun hingga kini oleh ahli waris Muhammad.
Sengketa muncul ketika ahli waris Muhammad hendak menjual tanah warisan tersebut, tetapi mendapat sanggahan dari ahli waris A. Thaleb.
Padahal, menurut penggugat, tanah telah dikuasai selama 53 tahun.
Pihak penggugat menyebutkan, pihak yang menyanggah belum menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah.
Sanggahan tersebut disebut hanya didasarkan pada perbedaan tanda tangan.
Sebelumnya, Keuchik Babah Krueng telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pihak yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan berhak atas tanah tersebut.
Namun, Ismail tetap tidak bersedia menandatangani akta jual beli yang telah disiapkan notaris.
Pihak penggugat menilai keuchik seharusnya bersikap objektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum maupun maladministrasi.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Meureudu.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat langsung objek tanah yang menjadi sengketa sebelum persidangan berlanjut.(*)













