Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh kembali membahas draf final Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk mencermati substansi perubahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kekhususan Aceh.
Pembahasan tersebut dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, dalam rapat lanjutan di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026).
Rapat difokuskan pada sejumlah ketentuan dalam draf final RUU yang menjadi usul inisiatif DPR RI.
Pemerintah Aceh mengkaji setiap poin secara menyeluruh sebagai bagian dari persiapan penyusunan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut.
Rapat itu turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan atas UUPA menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses legislasi untuk membahas perubahan regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
UUPA menjadi dasar hukum pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, perubahan terhadap undang-undang tersebut menjadi perhatian Pemerintah Aceh, terutama terkait keberlanjutan pelaksanaan kewenangan dan tata kelola pemerintahan di daerah.(R10)













