Banda Aceh. RU – Sebanyak 15 desa di Aceh menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026, Rabu (21/10/2026), atas komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ibnu Basuki Widodo.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para kepala daerah, aparatur desa, serta jajaran pemerintah daerah terkait.
Dek Fadh mengapresiasi KPK atas upaya mendorong pemerintahan desa yang berintegritas. Ia menegaskan, pengelolaan kebijakan dan anggaran desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Ia berharap desa penerima penghargaan menjadi teladan bagi desa lain melalui keterbukaan anggaran, pelibatan masyarakat, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Ia menyebutkan, sepanjang 2016-2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia.
Menurut Ibnu, rendahnya transparansi anggaran, minimnya partisipasi masyarakat, dan tidak optimalnya saluran pengaduan dapat membuka peluang korupsi.
Karena itu, pemerintah desa perlu memperkuat pengawasan internal dan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pembangunan.
Ia juga mengingatkan agar nilai integritas tidak sekadar menjadi pemenuhan indikator penilaian, tetapi diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Adapun 15 desa penerima penghargaan tersebut yakni:
Gampong Meunasah Timu, Kabupaten Bireuen.
Desa Amiria Bahagia, Kabupaten Simeulue.
Gampong Panteriek, Kota Banda Aceh.
Kampung Tanjung Mancang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Gampong Pasi Pinang, Kabupaten Aceh Barat.
Kampung Bale Redelong, Kabupaten Aceh Tengah.
Gampong Kabong, Kabupaten Aceh Jaya.
Gampong Kuta Barat, Kota Sabang.
Gampong Kayee Jatoe, Kabupaten Pidie.
Desa Subulussalam Selatan, Kota Subulussalam.
Gampong Dayah Timu, Kabupaten Pidie Jaya.
Kampung Kota Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Gampong Seuneubok, Kota Lhokseumawe.
Kampung Kuteni Reje, Kabupaten Aceh Tengah.
Gampong Geudubang Jawa, Kota Langsa.
Pemerintah Aceh bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar praktik tata kelola yang bersih meluas serta dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(R10)













