Banda Aceh. RU – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan telah menyetujui kerja sama penjualan hasil produksi sumur minyak rakyat di Aceh kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Pemberian izin untuk menjual hasil produksinya kepada KKKS merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat,”katanya, usai Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Bahlil yang juga merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya telah memberikan izin untuk sebagian sumur minyak rakyat yang berproduksi di Sumatera dan di Jawa.
Ia meyakini bahwa produksi minyak dari sumur rakyat mampu meningkatkan lifting minyak nasional, serta menjamin nasib masyarakat yang mengelola usaha sumur rakyat.
Langkah tersebut merupakan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) juga telah menandatangani tiga perjanjian kerja sama (PKS) untuk pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat dalam wilayah kerja (WK) di Aceh.
Tiga PKS tersebut ditandatangani bersama antara KKKS WK di Aceh dengan koperasi/UMKM sumur minyak rakyat yakni: Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dengan PT Pema Global Energy (PGE), lalu Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak serta PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) dengan PT Medco E&P Malaka di Jakarta.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara,” ungkap Kepala BPMA Mawardi Nur, usai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Jumat, 2 Oktober 2026 lalu.(TH05)













