Langsa. RU – Aliansi Masyarakat yang terdiri dari Gerakan Edukasi Transparansi dan Akuntabilitas Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK), LSM Gadjah Puteh, dan Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mendesak Kejaksaan Negeri Langsa mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 41 Rumah Sehat di Langsa, yang ditangani Polres Langsa.
Desakan ini disampaikan dalam aksi yang berlangsung Rabu (07/10/2026), karena masyarakat menilai penanganan kasus tersebut oleh Polres Langsa berjalan lamban.
Terkait desakan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Langsa, Dr Adi Tyogunawan, menegaskan Kejari tidak bisa mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 itu, kecuali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui proses Supervisi.
“Institusi Kejaksaan tidak bisa serta-merta mengambil alih kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, yang bisa mengambil alih perkara itu hanya KPK,” ungkapnya dikutip Kamis (08/10/2026).
Dia mengatakan ada aturan dan nota kesepahaman (MoU) antarlembaga penegak hukum yang tidak memungkinkan suatu lembaga penegak hukum mengambil alih penanganan perkara yang tengah bergulir di lembaga penegak hukum lainnya, seperti antara Polri dan Kejaksaan.
Dia menyebutkan berdasarkan ketentuan, Institusi yang berwenang mengambil alih penanganan perkara yang mengalami hambatan adalah KPK melalui proses Supervisi.
Karena itu, Kajari meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memercayakan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Langsa.
“Kita tunggu saja, dan kita harus percaya bahwa proses hukum berjalan dengan baik di Polres Langsa,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek bernilai pagu Rp 4.222.889.940 ini dinilai sarat permainan, dan mengalami empat kali perubahan kontrak atau adendum selama masa pelaksanaannya.
Adendum pertama diteken pada 9 Oktober 2025 untuk penyesuaian volume tanpa perubahan durasi kerja, disusul adendum kedua pada 16 Desember 2025 berupa perpanjangan 50 hari kalender dengan alasan keadaan kahar hingga 11 Februari 2026.
Penambahan kesempatan kerja berlanjut melalui adendum ketiga tertanggal 9 Februari 2026 selama 30 hari hingga 12 Maret 2026, lalu diperpanjang kembali lewat adendum keempat tertanggal 11 Maret 2026 selama 50 hari hingga batas akhir 30 April 2026.
Meski masa perpanjangan usai pada 30 April 2026, dokumen laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama konsultan pengawas memperlihatkan kemajuan fisik proyek baru 96,30 persen.
Akibat keterlambatan tersebut, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya denda keterlambatan minimal senilai Rp 337.831.195,20 yang belum ditagihkan oleh Dinas PUPR Kota Langsa.
Selain itu,juga terdapat temuan BPK terkait kekurangan volume yang menghasilkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 394.835.896,89.
Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian unit rumah bantuan tersebut belum terpasang jaringan listrik, serta fasilitas MCK belum tuntas dikerjakan.
Selain itu, penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV DPRK Langsa sebelumnya juga mendapati berbagai ketidaksesuaian spesifikasi fisik.
Gerakan Edukasi Transparansi dan Akuntabilitas Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK) sebelumnya sudah menemui Kapolres Langsa serta Kasat Reskrim pada 19 Agustus 2026, untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.
“Dalam pertemuan itu, Kasat Reskrim menyampaikan akan segera dan semaksimal mungkin menangani kasus ini. Namun, hingga kini kami belum mendapatkan informasi mengenai tindak lanjutnya,” ujar Inisiator GEUBRAK, Wahyu Ramadana.
Ketiadaan kabar lanjutan mengenai proses hukum membuat pihak GEUBRAK mempertanyakan komitmen kepolisian setempat dalam menyelesaikan kasus korupsi yang merugikan masyarakat selaku penerima manfaat program tersebut.(TH05)













