Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan di Tanggul Lamnyong dan Penginapan

Kasatpol PP Banda Aceh berikan pembinaan qanun jinayat kepada pasangan di seputaran coffe car tanggul lamnyong (insert) Satpol PP Banda Aceh susuri hotel di wilayah Baiturrahman. Rabu 7 Oktober 2026 [Dok. rahasiaumum.com/RSR12]

Banda Aceh. RU – Pengawasan penerapan Qanun Syariat Islam kembali dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh di kawasan Tanggul Lamnyong, Rabu (07/10/2026) malam.

Pengawasan yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Fadli M. Nur, S.HI., itu menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi masyarakat berkumpul pada malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan dan memberikan pembinaan serta edukasi mengenai ketentuan Qanun Jinayah yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Fadli mengatakan pengawasan rutin dilakukan sebagai upaya mencegah sekaligus memperkecil angka pelanggaran Qanun Jinayah.

“Kawasan ini sering kita menerima laporan masyarakat terkait muda-mudi yang nongkrong di tempat yang gelap atau remang-remang. Karena itu, pengawasan rutin terus kita lakukan,” ujar Fadli.

Selain memberikan pembinaan kepada pasangan yang ditemukan berada di lokasi, petugas juga mengingatkan pemilik coffee car yang berjualan di kawasan Tanggul Lamnyong agar turut menjaga ketertiban dan marwah Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Dari Tanggul Lamnyong, tim kemudian melanjutkan pengawasan ke sejumlah penginapan di kawasan Kuta Alam dan Baiturrahman.

Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkala terhadap pengelolaan penginapan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan pengelola agar bersikap kooperatif dan lebih selektif dalam menerima tamu.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Rizal, mengajak masyarakat dan pengelola penginapan untuk bersama-sama menjaga serta menjunjung tinggi marwah Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan. Kami mengajak warga dan pengelola penginapan untuk selalu menjunjung serta menjaga marwah Syariat Islam di Kota Banda Aceh,” kata Rizal.

Menurut Rizal, penerapan Syariat Islam di Banda Aceh bukan dimaksudkan untuk mengekang masyarakat.

Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan memberikan perlindungan serta mewujudkan kemaslahatan umat.

“Pelaksanaan Syariat Islam bukanlah pengekangan, melainkan untuk perlindungan dan kemaslahatan umat,” ujar Rizal.(RSR12)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...