Aceh Besar Integrasikan Data Kependudukan untuk Perkuat Layanan Publik

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris saat membuka sosialisasi hak akses data kependudukan, di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya. Rabu 7 Oktober 2026 [Dok. MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Akurasi dan keamanan data kependudukan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pemanfaatan data antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Data yang akurat dinilai penting untuk memastikan berbagai program pemerintah tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar H Muharram Idris saat membuka sosialisasi hak akses data kependudukan melalui kerja sama pemanfaatan data dengan OPD di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (07/10/2026).

“Semua kekuatan itu bergantung pada data. Siapkan data sebaik mungkin,” tegasnya.

Muharram meminta peserta memahami mekanisme pemanfaatan data karena data pemerintah menyangkut ribuan masyarakat.

Menurutnya, selain akurasi, keamanan dan kerahasiaan data harus dijaga untuk mencegah kebocoran serta penyalahgunaan.

“Di belakang kita ada ribuan data masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian data dengan kondisi di lapangan, terutama karena data tersebut menjadi dasar sejumlah program pemerintah, termasuk pengelompokan masyarakat berdasarkan desil.

“Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memprihatinkan malah masuk dalam kategori desil yang tidak wajar. Data harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmat Sentosa mengatakan sosialisasi digelar untuk menyamakan pemahaman OPD mengenai mekanisme pemanfaatan data kependudukan secara resmi, terbatas, aman, dan terintegrasi.

“Yang diberikan bukan database kependudukan, tetapi hak akses untuk verifikasi dan pemanfaatan data secara terbatas,” papar Rahmat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, lembaga pengguna data kependudukan wajib memiliki perjanjian kerja sama (PKS).

Hak akses diberikan melalui tahapan pengajuan, verifikasi, penandatanganan PKS, hingga akses melalui web portal, web service, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurut Rahmat, integrasi tersebut menjadikan data kependudukan Disdukcapil sebagai sumber acuan bagi OPD dalam memberikan pelayanan.

“Pemanfaatan data ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari pelayanan dasar, perizinan hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran,” imbuhnya.

Melalui sistem tersebut, OPD juga didorong meninggalkan pola pelayanan manual dengan meminta fotokopi KTP.

Verifikasi identitas dapat dilakukan melalui web portal, web service, IKD, maupun alat baca kartu.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman OPD sekaligus membangun komitmen bersama dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan penggunaan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan.(*)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...