Dekopinda Aceh Tengah Usulkan Batam Jadi Hub Perdagangan Kopi Gayo

Petani tengah memetik kopi Arabika di lahan perkebunan. Kamis 1 Oktober 2026 [Dok. rahasiaumum.com/BI09]

Takengon. RU – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, mengusulkan Batam menjadi pusat pelelangan dan konsolidasi kopi Arabika Gayo.

Usulan itu disampaikan bertepatan dengan Hari Kopi Internasional yang diperingati 1 Oktober 2026.

Menurut Zam Zam, posisi Batam yang berada di jalur perdagangan internasional dan berdekatan dengan Singapura dapat menjadi modal strategis untuk meningkatkan nilai tambah kopi Gayo sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas, khususnya Eropa.

Kopi Gayo selama ini dikenal memiliki cita rasa yang kuat di pasar global.

Potensi tersebut dinilai semakin penting di tengah penerapan aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mengatur komoditas terkait dengan isu deforestasi.

“Batam ini gerbang internasional. Dekat dengan Singapore. Logistik ada, pasar oleh-oleh premium ada. Kopi Gayo kalau dilelang di Batam, nilai tambahnya naik. Ini transformasi yang kita butuhkan di Hari Kopi Internasional ini,” ujar Zam Zam Mubarak seperti diberitakan rahasiamum.com, Kamis (01/10/2026).

Soroti Regulasi Perlindungan Kopi

Selain mengusulkan pusat lelang di Batam, Zam Zam menyoroti belum tuntasnya regulasi daerah mengenai perlindungan kopi di Aceh Tengah.

Ia mengatakan, tepat setahun sejak inisiatif strategis Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tengah tentang perlindungan kopi digagas pada 1 Oktober 2025, regulasi tersebut hingga kini belum disahkan.

Kondisi itu, menurut Zam Zam, menunjukkan masih kurang responsifnya sejumlah perangkat daerah terhadap kopi sebagai salah satu komoditas unggulan Aceh Tengah.

“Bupati sudah sepantasnya mengevaluasi bagian hukum khususnya dan para OPD yang kurang responsif terhadap Kopi Gayo. Bagaimana Aceh Tengah khususnya bicara menaikkan PAD sementara regulasi terkait kopi sebagai struktur utama ekonomi Aceh Tengah tidak memiliki regulasi,” tegasnya.

Padahal, kata dia, Perbup tersebut tinggal merumuskan aturan turunan dari regulasi di tingkat provinsi, yakni Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Kelola Kopi Arabika Gayo sebagai Kopi Spesialti.

“Di atas sudah ada Pergub 32 Tahun 2022. Di bawahnya Perbup belum lahir. Setahun kita tunggu. Padahal ini soal hajat hidup petani,” tuturnya.

Menurut Zam Zam, momentum Hari Kopi Internasional seharusnya tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi tata kelola kopi Arabika Gayo, mulai dari regulasi hingga strategi perdagangan dan peningkatan nilai tambah bagi petani.(BI09)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...