Kualasimpang. RU – Yayasan Ekosistem dan Budaya Nusantara (EKOBA) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat penanganan kerusakan hutan di Kabupaten Aceh Tamiang secara menyeluruh.
Desakan itu muncul setelah ditemukan pembukaan sekitar 110 hektare hutan mangrove di kawasan Pusung Kapal, Kecamatan Seruway.
Ketua EKOBA Andi Nur Muhammad mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya perubahan tutupan hutan dalam skala besar.
Karena itu, verifikasi dinilai perlu dilakukan untuk memastikan status kawasan, luas kerusakan, riwayat perubahan lahan, pihak yang menguasai kawasan, serta keabsahan perizinan kegiatan yang berlangsung.
Menurut Andi, angka 110 hektare bukan sekadar luasan lahan, tetapi berkaitan dengan hilangnya ekosistem, fungsi perlindungan pesisir, habitat satwa, serta ancaman jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ekosistem mangrove memiliki fungsi vital, melindungi pesisir, menjaga habitat satwa, mengatur tata air, dan menopang penghidupan warga. Setiap perubahan kawasan dalam skala besar wajib diperiksa berdasarkan data dan status resmi,” ujar Andi, Kamis (01/10/2026).
Tekanan terhadap kawasan hutan, kata Andi, tidak hanya terjadi di wilayah pesisir.
EKOBA juga mencatat estimasi bukaan sekitar 102 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Desa Tenggulun.
Kawasan tersebut disebut didominasi tanaman kelapa sawit, kakao, dan hortikultura.
Namun, angka itu masih memerlukan verifikasi berdasarkan data resmi.
EKOBA mengingatkan pentingnya membedakan fakta lapangan, indikasi, keterangan masyarakat, dan kesimpulan hukum agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan hutan berlanjut.
Untuk mencegah kerusakan semakin meluas, pemerintah didesak membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi perubahan kawasan sejak dini.
Sistem tersebut mencakup verifikasi, penegakan hukum, pemantauan berkala, penandaan batas kawasan, pelaporan masyarakat, serta pemulihan dan mitigasi konflik satwa.
Andi mengatakan EKOBA mengusulkan lima langkah, yakni memverifikasi luas dan status kawasan, menghentikan perluasan yang melanggar aturan, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, menyusun rencana pemulihan, serta membangun sistem pemantauan hutan dari hulu hingga pesisir.
Masyarakat, kata Andi, juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perlindungan hutan melalui saluran pelaporan yang aman dan terlindungi.
Ia mengingatkan agar penanganan tidak menunggu kerusakan menjadi semakin parah.
Perlindungan hutan, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan penyediaan sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
EKOBA berharap kasus Pusung Kapal menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hutan Aceh Tamiang.
Hutan dari kawasan hulu hingga pesisir dinilai sebagai satu kesatuan ekosistem yang membutuhkan perlindungan, penegakan hukum, dan pemulihan secara terpadu.(S04)













