Aceh Besar. RU – Skor 80,379 mengantarkan Kabupaten Aceh Besar meraih predikat “Baik” dalam pengelolaan keuangan daerah pada kategori kapasitas fiskal rendah.
Penilaian tersebut merupakan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, tahun ukur 2025.
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur H Muzakir Manaf pada 15 September 2026 itu diserahkan Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah kepada Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, dalam kegiatan Bimtek Pengisian IPKD, Rabu (30/09/2026).
Agus mengatakan, berdasarkan penilaian Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (BSKDN), Aceh Besar memperoleh nilai tertinggi sekaligus menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang meraih predikat tersebut.
“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih juara sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat “Baik” dengan Skor 80,379 “Kategori Kapasitas Fiskal Rendah” berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 tahun ukur 2025. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ungkap Agus Husni.
Ia menjelaskan, skor tersebut menunjukkan kualitas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sementara kategori kapasitas fiskal rendah menggambarkan keterbatasan ruang gerak keuangan daerah karena tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat.
IPKD merupakan instrumen penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.
Penilaiannya mencakup perencanaan dan penganggaran, alokasi belanja APBD, transparansi, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini BPK.
Menurut Agus, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.(*)













