Pemkab Aceh Besar Dorong Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Narkoba

Suasana Rapat Sinegi Program Stakeholder kawasan rawan tanaman terlarang di Aula BGTK, Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Selasa 29 September 2026 [Dok. MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperkuat sinergi untuk menangani kawasan rawan tanaman terlarang melalui pendekatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, rehabilitasi, dan pengembangan ekonomi alternatif.

Komitmen itu dibahas dalam Rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aula BGTK Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (29/09/2026).

Rapat dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat, Wakapolda Aceh, Kepala BNNP Aceh, Kapolres Aceh Besar, serta unsur TNI dan sejumlah kepala OPD terkait.

Syukri mengatakan persoalan tanaman terlarang tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan generasi muda.

“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujarnya.

Menurut Syukri, masyarakat di kawasan rawan harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi dengan memperhatikan potensi dan kondisi sosial ekonomi mereka.

“Masyarakat di kawasan rawan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai bagian dari persoalan. Sebaliknya, masyarakat harus kita tempatkan sebagai bagian penting dari solusi,” tegasnya.

Ia mendorong penguatan pendidikan, keterampilan, pertanian, ketahanan keluarga, serta penciptaan mata pencaharian dan komoditas alternatif yang legal dan berkelanjutan.

“Upaya pencegahan tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga menghadirkan harapan, kesempatan, dan sumber penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Aldrin mengatakan penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi terintegrasi dan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.

Ia menyebut berdasarkan pemetaan BNN, terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada di Aceh Besar.

Hasil pemetaan tersebut diharapkan ditindaklanjuti melalui program konkret dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam setempat.

“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.

Aldrin berharap sinergi pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pemulihan kawasan rawan secara berkelanjutan.

“Semoga rapat kerja ini semakin memperkuat sinergi dan bersama seluruh elemen bangsa untuk menyatukan persepsi dan bergerak bersama,” pungkasnya.(*)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...