Kutacane. RU – Warga di sejumlah wilayah Aceh Tenggara kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kutacane untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mulai membuka layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan melalui program Administrasi Kependudukan Salam Aceh Tenggara Hebat (Layak SAH) 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 3T.
Layanan tersebut diluncurkan Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry di Halaman Kantor Camat Lawe Sigala-gala, Selasa (29/09/2026).
Pada tahap awal, layanan diberlakukan di lima kecamatan, yakni Bambel, Darul Hasanah, Lawe Sigala-gala, Tanoh Alas, dan Leuser.
“Mulai hari ini, masyarakat sudah dapat menikmati layanan pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran dan dokumen lainnya di lima kecamatan yang telah ditetapkan,” kata Salim.
Menurut Salim, pelayanan di tingkat kecamatan diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu yang selama ini menjadi kendala masyarakat.
Ia meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemerintah kecamatan memastikan pelayanan berlangsung cepat, tertib, dan transparan.
Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara Abri mengatakan, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan yang dapat diproses melalui layanan kecamatan.
“Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Seluruh pelayanan akan dituntaskan di kecamatan, sehingga lebih mudah, cepat dan efisien,” ujar Abri.
Sejumlah layanan dapat diakses melalui program tersebut, antara lain perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan akta kelahiran, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan.
Untuk mendukung pelayanan, Disdukcapil akan menyediakan perangkat administrasi kependudukan di setiap kecamatan dan menempatkan petugas guna memastikan layanan berjalan.
Pemkab Aceh Tenggara menargetkan program tersebut dapat diperluas ke seluruh 16 kecamatan.
“Ke depan, kita berharap layanan ini dapat diperluas hingga menjangkau seluruh 16 kecamatan di Aceh Tenggara, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan pemerintah tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” kata Salim.
Melalui layanan ini, pemerintah daerah berharap jarak dan waktu tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat Aceh Tenggara dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.(AFW11)













