Kutacane. RU – Lembaga Anti Narkotika (LAN) Aceh Tenggara meminta Polres Aceh Tenggara memperjelas dan mempublikasikan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika yang masih berkeliaran.
Permintaan tersebut disampaikan LAN melalui surat kepada Kapolres Aceh Tenggara Nomor 26/LAN/DPD-AGR/2026 tertanggal 29 September 2026.
Ketua DPD LAN Aceh Tenggara, Habibullah, meminta Satresnarkoba dan Humas Polres Aceh Tenggara mempublikasikan nama, foto, serta identitas para DPO melalui kanal resmi kepolisian.
Menurut dia, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengenali dan memberikan informasi terkait keberadaan para buronan.
LAN menilai minimnya publikasi membuat masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup mengenai identitas pelaku yang masuk DPO.
Publikasi, kata Habibullah, dapat dilakukan melalui media sosial resmi kepolisian, baliho, maupun siaran pers.
“Keterbukaan informasi dan publikasi DPO secara luas melalui media sosial resmi kepolisian, baliho, atau press release akan memudahkan masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi atau melaporkan keberadaan para buronan tersebut,” kata Habibullah kepada rahasiaumum.com, Selasa (29/09/2026).
LAN berharap keterbukaan informasi tersebut dapat mempersempit ruang gerak para pelaku yang masih menjadi buronan sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika di Aceh Tenggara.
Dalam suratnya, LAN juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Informasi dari warga dinilai dapat membantu kepolisian menemukan keberadaan pelaku yang telah masuk dalam DPO.(AFW11)













