Banda Aceh. RU – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu sekolah di wilayah Banda Aceh tengah diselidiki Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta.
Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kompol Dizha, Selasa (22/09/2026) siang.
Dizha menjelaskan, dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026.
Saat ini, penyidik Unit IV PPA masih mendalami keterangan korban untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian yang dilaporkan.
“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban. Nanti akan kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Menurut Dizha, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait diperlukan untuk membuat terang perkara tersebut.
Polresta Banda Aceh memastikan proses penyelidikan masih berlangsung.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh informasi dan alat bukti yang cukup.(R10)













