Banda Aceh. RU – Seorang pensiunan PNS berinisial IR (61) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Banda Aceh.
IR diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin, 21 September 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” ujar Dizha, Selasa (22/09/2026).
Terungkap setelah ibu mendapat informasi
Dizha mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya.
Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami.
“Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim.
Dalam penanganan perkara itu, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Di antaranya pemeriksaan korban, pelaksanaan visum et repertum (VER), serta koordinasi dengan ahli.
Dizha, yang merupakan mantan Kapolsek Kuta Alam, mengatakan IR sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 21 September 2026.
Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya.
Penyidik kemudian menangkap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
“Polresta Banda Aceh selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut,” pungkas Kasatreskrim.(R10)













