Banda Aceh. RU – Penjualan tiga sepeda motor hasil curian hingga ke Aceh Jaya mengantarkan polisi pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Tiga pria diamankan, masing-masing DA (39), SW (37), dan CH (53) yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan kendaraan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/09/2026).
DA diamankan di Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, pada Minggu, 6 September 2026.
Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi keterlibatan SW yang kemudian ditangkap di Desa Sukadamai.
Berdasarkan keterangan SW, tiga sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada CH di Teunom, Aceh Jaya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” sebut Kasatreskrim.
CH kemudian diamankan pada Senin, 7 September 2026.
Polisi menemukan dua sepeda motor yang dibawa ke kawasan Krueng Sabe untuk digunakan di lokasi tambang.
Satu kendaraan lainnya ditemukan di rumah CH.
Pengungkapan tersebut juga berkaitan dengan pencurian Honda Beat milik mahasiswa di Desa Lamgapang, Aceh Besar.
Motor bernomor polisi BL 4164 AK itu hilang pada Minggu, 6 September 2026, dengan kerugian korban sekitar Rp8 juta.
Polisi mengamankan empat sepeda motor serta sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari Honda Supra merah BK 3848 AMO, Honda Supra hitam tanpa nomor polisi, Honda Beat putih-biru tanpa nomor polisi, dan Honda Beat hitam BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penjualan motor curian.(R10)













