BPK Temukan 63 ASN Aceh Singkil Tercatat sebagai Penerima PKH

PKH_asn
BPK temukan 63 ASN Aceh Singkil tercatat sebagai penerima PKH. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Singkil. RU – Sebanyak 63 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Kabupaten Aceh Singkil tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Temuan tersebut muncul dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Para ASN yang masuk dalam daftar penerima PKH tersebut diminta mengembalikan bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2025. Nama mereka juga akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Ananda Syahputra, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan sebagian penerima telah mengalami perubahan status ekonomi dan pekerjaan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Beberapa ASN yang tercatat menerima bantuan tersebut diketahui telah berganti status dari masyarakat prasejahtera sebelum mereka lolos seleksi PPPK. Namun, perubahan status ekonomi dan pekerjaan mereka tidak dilaporkan atau diperbarui sehingga masuk dalam temuan,” kata Ananda, Kamis (10/09/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total bantuan PKH yang diterima 63 ASN/PPPK tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Pemerintah kini diminta memastikan seluruh dana yang menjadi temuan dapat dikembalikan ke kas negara serta melakukan pembaruan data penerima secara berkala agar bantuan sosial tidak salah sasaran.

Menurut Ananda, PKH semestinya menyasar keluarga yang memenuhi kriteria penerima manfaat, terutama masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan bantuan. Karena itu, penerima yang kemudian berstatus sebagai ASN atau PPPK harus segera dikeluarkan dari daftar.

Kementerian Sosial, kata dia, telah menginstruksikan penghentian bantuan terhadap penerima yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Mereka juga diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah diterima.

Temuan tersebut juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap data penerima bantuan sosial.

Ia mengatakan pemerintah pusat berencana memperkuat sistem pengawasan digital dengan mengintegrasikan data kesejahteraan sosial dengan data kepegawaian.

Dengan integrasi tersebut, penerima bantuan yang telah berstatus ASN diharapkan dapat terdeteksi secara otomatis sebelum bantuan kembali disalurkan.

Selain pengembalian dana, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil.

Koordinasi itu diperlukan untuk melihat apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik oleh ASN yang tetap menerima bantuan setelah perubahan status pekerjaan dan ekonominya.

“Untuk persoalan kepegawaian, kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” kata Ananda.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...