Aceh Besar. RU – Upaya mengembalikan status hutan adat menjadi hutan lindung di Mukim Lampuuk, Aceh Besar, mendapat dukungan baru setelah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria diangkat sebagai Wali Adat Masyarakat Mukim Lampuuk.
Pengangkatan yang disertai prosesi peusijuek itu berlangsung Jumat (04/09/2026) malam.
Masyarakat berharap Nezar dapat membantu memperjuangkan hak mereka atas kawasan hutan yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
“Ini amanah yang paling berat bagi saya untuk menjaga dan sekaligus memperjuangkan kembali hak masyarakat,” ujar Nezar.
Ia berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian untuk mendorong peninjauan status kawasan dari hutan lindung menjadi hutan adat.
“Intinya hutan lindung yang diklaim oleh pemerintah kita minta agar dikembalikan kepada masyarakat sebagai hutan adat. Saya akan usahakan jumpa dengan Menhut atau siapapun yang lain untuk diselesaikan dengan cepat dan masyarakat dapat beraktifitas kembali mencari nafkah bagi keluarganya,” ungkap Nezar.
Penggagas kegiatan sekaligus pendiri Sekolah Adat Seri Musim, Zulfan, mengatakan kawasan gunung adat Mukim Lampuuk ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Menteri Kehutanan pada 2013, dan masyarakat baru mengetahui penetapan tersebut pada 2015.
Padahal kawasan tersebut jauh sebelumnya sudah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat yang dimanfaat sebagai lahan pertanian secara turun-temurun.
Menurut Zulfan, berbagai upaya advokasi telah ditempuh melalui DPRK, DPRA, Pemerintah Aceh, DPD RI, hingga DPR RI, tetapi belum membuahkan hasil.
Kondisi tersebut membuat ruang aktivitas masyarakat semakin terbatas dan berdampak terhadap perekonomian warga.
Nezar meminta doa masyarakat agar perjuangan tersebut berjalan lancar.
Ia mengatakan tidak ingin memberikan banyak janji, tetapi akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Diusahakan follow up-nya kenapa hal ini tidak selesai,” tegas Nezar.(*)













