Takengon. RU – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi ratusan warga binaan di dataran tinggi Tanoh Gayo.
Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah menerima remisi atau pengurangan masa pidana, Senin (17/08/2026).
Di Rutan Kelas IIB Takengon, sebanyak 179 dari total 274 narapidana mendapatkan remisi.
Seluruh usulan yang diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disetujui.
Salah seorang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
”Amanat yang saya sampaikan ke bapak Bupati, remisi yang kami usulkan sebanyak 179 orang, namun yang tidak kami usulkan sebanyak 81 orang karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif. Dan alhamdulilah 179 yang kami ajukan semuanya terkabulkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terang Karutan Kelas IIB Takengon, Rusli saat diwawancarai.
Rusli mengatakan, pihaknya terus memberikan arahan dan bimbingan kepada warga binaan agar menjalani masa hukuman dengan baik serta mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam rutan.
Dalam kesempatan tersebut, Rusli juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk meningkatkan kapasitas Rutan Takengon.
Menurut dia, kondisi bangunan dan lahan yang tersedia saat ini cukup terbatas, terutama ketika digunakan untuk berbagai kegiatan.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat membantu mencarikan solusi, termasuk menyediakan lahan yang lebih luas sehingga kapasitas rutan dapat ditambah dan kegiatan pembinaan berjalan lebih optimal.
Remisi di Rutan Bener Meriah
Pemberian remisi juga berlangsung di Rutan Kelas IIB Bener Meriah. Dari 226 warga binaan, sebanyak 145 orang diusulkan untuk memperoleh remisi.
Sebanyak 144 narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah yang diwakili Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hisrijal, mengatakan warga binaan yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Hisrijal menyebut perkara narkotika dan kriminal umum menjadi kategori pidana yang dominan di antara narapidana penerima remisi.
SK remisi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bener Meriah kepada perwakilan warga binaan dalam acara yang digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai konsisten mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.(BI09)













