Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima hibah aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi SH MH, Selasa (21/07/2026).
Kegiatan itu disaksikan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Illiza menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara kedua lembaga dalam mendukung pengelolaan aset pemerintah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut dia, hibah tersebut bukan sekadar bentuk kerja sama antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional.
“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.
Ia mengatakan, pengelolaan aset yang baik menjadi salah satu unsur penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, setiap proses administrasi harus dilakukan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Melalui hibah tersebut, aset renovasi tetap yang diterima Pemko Banda Aceh selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Illiza juga mengapresiasi Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh beserta jajaran atas sinergi yang telah dibangun.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penandatanganan NPH tersebut menjadi langkah penguatan hubungan antarinstansi sekaligus komitmen bersama dalam membangun tata kelola aset daerah yang semakin profesional.(IA02)













