Banda Aceh. RU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) membeberkan rapor merah pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Senin 22 Juni 2026.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK-RI, Dr Hery Subowo Ak, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kinerja, menunjukkan adanya tiga aspek krusial yang harus segera dievaluasi dan dibenahi.
“Pertama, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pengawasan belum optimal. Pemantauan belum dilakukan secara memadai dan berkelanjutan, dokumen tidak lengkap, sehingga permasalahan yang sama terus berulang,” ujar Hery Subowo.
Aspek kedua yang disoroti BPK adalah pelaksanaan program yang belum sepenuhnya mendukung prioritas sasaran. Pemerintah Aceh dinilai belum memperbarui petunjuk teknis pengelolaan.
Akibatnya, ditemukan pengalokasian anggaran yang menyimpang dari skala prioritas, seperti lonjakan realisasi hibah ke instansi vertikal yang berbanding terbalik dengan penurunan anggaran program rumah layak huni untuk masyarakat.
Lebih memprihatinkan, BPK menemukan banyak output kegiatan bersumber dari dana Otsus yang belum fungsional atau terbengkalai. Hery memaparkan sejumlah proyek strategis yang kini dalam kondisi mangkrak.
“Masih terdapat pembangunan yang belum selesai atau terbengkalai. Antara lain Rumah Sakit Rujukan Regional, Jetty Krueng, saluran suplesi Krueng Nalan, Kampung Atlet Aceh Barat, serta sejumlah gedung, jembatan, dan masjid yang tersebar di berbagai kabupaten/kota,” ungkapnya.
Menyikapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh segera menyusun regulasi teknis yang mempertegas kriteria seleksi program prioritas secara rinci.
Selain itu, Gubernur diinstruksikan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota agar memastikan seluruh infrastruktur yang dibangun dari dana Otsus dirawat dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Secara khusus, BPK juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), bersama Bappeda dan Inspektorat, untuk menyusun katalog kondisi terbaru dari seluruh proyek Otsus yang terbengkalai.
“Kami merekomendasikan untuk memprioritaskan penganggaran pada Musrenbang APBA dan Musrenbang Otsus untuk menyelesaikan program yang belum fungsional tersebut, sebelum mengusulkan kegiatan baru,” tegas Hery.
Ia menambahkan, jika permasalahan ini tidak segera diatasi, efektivitas dana Otsus dalam mencapai tujuan percepatan pembangunan Aceh akan sangat terganggu.
Berdasarkan data BPK hingga semester II tahun 2025, Pemerintah Aceh tercatat telah menindaklanjuti 2.154 rekomendasi (sekitar 75 persen) dari total 2.884 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025.
“Dengan demikian, masih terdapat sekitar 730 rekomendasi atau 25 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelum LHP ini diserahkan, BPK mengaku telah meminta tanggapan dan rencana aksi dari Pemerintah Aceh demi tata kelola keuangan yang lebih akuntabel.
BPK juga membuka ruang bagi pimpinan dan anggota DPRA untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Aceh jika memerlukan penjelasan lebih mendalam terkait materi hasil pemeriksaan tersebut.(TH05)













