Bener Meriah. RU – Lima unit sepeda motor milik warga Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, yang sempat tidak dikembalikan setelah masa sewa berakhir, berhasil ditemukan polisi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus bermula ketika korban berinisial J (45) menyewakan lima sepeda motor pada 27 Maret 2026.
Setelah masa sewa dan perpanjangan berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial R (33) yang diamankan di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 8 Juni 2026.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan empat unit sepeda motor. Pada malam harinya, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial N (27).
Satu unit motor lainnya ditemukan di Kecamatan Timang Gajah, Selasa (09/06/2026).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses pengungkapan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.(*)













