Kualasimpang. RU – Desakan puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, berujung pada pengunduran diri Kepala Puskesmas (Kapus) Lena Amrina.
Keputusan itu disampaikan secara lisan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang, Selasa (09/06/2026).
Lena mengaku sudah tidak lagi merasakan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan fasilitas kesehatan tersebut.
Desakan pencopotan Lena sebelumnya mencuat setelah sekitar 65 ASN di lingkungan Puskesmas Karang Baru melayangkan petisi berisi tujuh poin aduan kepada DPRK Aceh Tamiang, Senin, 8 Juni 2026.
Mereka menuding adanya sejumlah tindakan negatif selama kepemimpinan Lena.
Dalam forum RDP, Lena membantah seluruh tudingan tersebut, termasuk dugaan penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi serta praktik pungutan liar.
“Tentang ambulans yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya itu bohong, karena setiap ambulans dibutuhkan selalu ready,” ujarnya.
Ia juga menepis tuduhan adanya pungutan tidak resmi di lingkungan Puskesmas Karang Baru.
“Saya tidak pernah menerima upeti, apalagi kalau memotong uang apapun dari mereka, itu semuanya fitnah,” katanya.
Terkait pungutan jasa medis Rp10.000 per orang, Lena menyebut hal itu merupakan kesepakatan bersama ASN untuk membantu pegawai non paruh waktu.
“Saya tidak pernah melakukan pemotongan atau meminta uang kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang Mustaqim memastikan akan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Kapus Karang Baru.
“Kita besok akan menunjuk Plh Kapus,” kata Mustaqim.
Hingga kini, Lena menyebut belum mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.(S011)














