Kualasimpang. RU – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Puskesmas Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, mendatangi DPRK Aceh Tamiang, Senin (08/06/2026), untuk mengadukan dugaan praktik pungutan liar, sikap otoriter, dan sejumlah tindakan yang dinilai menghambat pelayanan kesehatan oleh Kepala Puskesmas Karang Baru, Lena Amrina.
Dalam audiensi bersama pimpinan DPRK dan Komisi III, para ASN mendesak Lena Amrina dicopot dari jabatannya.
Mereka bahkan mengancam menghentikan pelayanan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Kami minta Kapus di-Pj-kan, copot Lena Amrina sekarang juga dari jabatannya. Apabila dalam waktu 1×24 jam tidak dicopot, seluruh staf dan petugas di Puskesmas akan melakukan mogok pelayanan,” ujar salah seorang perwakilan ASN.
Para ASN menuding Lena menggunakan ambulans untuk kepentingan pribadi sehingga kerap tidak tersedia saat dibutuhkan pasien rujukan.
Selain itu, mereka juga menuduh adanya praktik pungli, permintaan upeti dalam berbagai kegiatan puskesmas, hingga pengambilan sejumlah aset kantor seperti laptop, meja, kursi, dan sofa.
“Akibatnya pasien mengantre di pendaftaran karena laptop tinggal satu. Kapus juga meminta upeti dari setiap kegiatan puskesmas, terutama kepada penanggung jawab program,” kata perwakilan ASN.
Mereka juga menilai pola mutasi dan penempatan pegawai dilakukan tidak sesuai kompetensi sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan.
Menurut ASN, kondisi tersebut membuat suasana kerja tidak nyaman.
Dalam petisi yang diserahkan ke DPRK, sebanyak 59 dari 65 ASN Puskesmas Karang Baru menandatangani permohonan pergantian kepala puskesmas.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan terkait Kepala Puskesmas Karang Baru sejak beberapa waktu terakhir.
“Hari ini DPRK Aceh Tamiang menerima laporan dari Bapak Ibu. Dan kami harap serta meminta para nakes dan seluruhnya untuk tidak mogok pelayanan, kasihan masyarakat yang sedang sakit,” ujarnya.
Maulizar memastikan DPRK akan memanggil Lena Amrina untuk dimintai klarifikasi dan menyiapkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, membenarkan para ASN sebelumnya telah menyampaikan keluhan serupa kepada Dinas Kesehatan.
Ia menegaskan penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Mekanismenya pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menunggu rekomendasi dari DPRK atas aduan ASN Puskesmas Karang Baru,” kata Syuibun.
Hingga audiensi berlangsung, Lena Amrina belum memberikan tanggapan atas berbagai tuduhan yang disampaikan para ASN tersebut.(S011)














