Banda Aceh. RU – Kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, yang dilaporkan sejak September 2025 dan terbukti merusak hutan lindung mangrove di wilayah tersebut, hingga kini belum juga dipidana akibat tingginya intervensi kepada APH.
Padahal, berdasarkan hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan 11–15 Agustus 2025, sejumlah temuan kuat telah terungkap.
Hasil penyelidikan mencatat bahwa lokasi perambahan masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung sesuai SK MenLHK Nomor 6616 Tahun 2021.
Luas lahan yang dirambah diperkirakan mencapai 350 hektare, sementara kerusakan ekosistem mangrove tercatat hingga 500 hektare.
Alih fungsi lahan ini mulai terjadi sejak Oktober 2022 dan meluas signifikan pada 2024, bahkan data citra satelit menunjukkan perubahan tutupan hutan sudah berlangsung bertahap sejak tahun 2020.
Tim penyidik sudah juga menemukan bukti nyata berupa empat unit alat berat ekskavator warna oranye, kanal baru, pondok kerja, serta tanaman kelapa sawit berusia 8–12 bulan yang sudah tertanam di kawasan terlarang.
Keempat alat berat tersebut ditemukan pada titik koordinat yang terbagi di wilayah hutan produksi dan hutan lindung.
Terkait kasus ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Sumatera dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, masih berputar-putar pada administrasi dan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta menindaklanjuti hasil pulbaket ke ranah hukum.
“Kebijakan penertiban yang dilakukan hanya seremonial belaka. Tidak ada upaya serius untuk menjerat pelaku maupun aktor di balik perusakan ini ke dalam proses pidana,” ungkap Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf, Sabtu (06/06/2026).
Ia juga menyoroti rantai pasok hasil kebun sawit yang berada di kawasan ilegal tersebut, yang saat ini masih terus berjalan.
Sejumlah pabrik minyak kelapa sawit (CPO) di Aceh Tamiang masih menerima pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari lahan hasil perambahan.
Uang dari CPO sawit hasil kejahatan lingkungan inilah yang diduga mengalir ke kantong pejabat korup yang kemudian mengubahnya menjadi alat intervensi yang melemahkan APH.
“Sehingga, upaya penegakan hukum terhadap kasus ini oleh APH, malah semakin jauh dari akar masalah dan memperparah laju deforestasi, akibat lemahnya komitmen penegakan hukum dalam menghentikan perusakan hutan yang jelas-jelas berstatus lindung,” ujarnya.(TH05)














