Meulaboh. RU – Penyelesaian temuan hasil pemeriksaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat memasuki tahap akhir menjelang tenggat 30 Juni 2026.
Pemerintah daerah menegaskan percepatan tindak lanjut bagi seluruh pihak yang belum menuntaskan kewajibannya.
Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan masa perbaikan selama tiga bulan hampir berakhir dan harus dimanfaatkan secara optimal.
“Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola Dana Desa yang baik dan akuntabel,” ujar Safrizal seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (05/06/2026).
Dari total temuan senilai lebih dari Rp10,7 miliar, sekitar Rp4,1 miliar atau 38,45 persen telah ditindaklanjuti. Sisanya, Rp6,6 miliar atau 61,55 persen, masih dalam proses penyelesaian.
Sebanyak 12 gampong telah menuntaskan seluruh rekomendasi, di antaranya Pasi Aceh Baroh, Mesjid Tuha, Ujong Tanoh Darat, Suak Ribee, Kampung Belakang, Pasar Aceh, Puuk, Kubu, Krueng Tinggai, Ie Sayang, Buket Meugajah, dan Alue Meuganda.
Safrizal mengapresiasi gampong yang telah menyelesaikan kewajiban tersebut, namun menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah batas waktu berakhir.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada gampong yang telah menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun bagi yang belum, kami mengingatkan agar segera mengambil langkah konkret karena setelah 30 Juni 2026 tim akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian temuan bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan Dana Desa.(IA03)














