Banda Aceh. RU – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (14/05/2026), KKJ Aceh menyebut sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan.
“Salah satu di antaranya adalah Jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di area kantor gubernur Aceh,” tulis KKJ Aceh.
Menurut organisasi tersebut, peristiwa bermula ketika aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata.
Dani Randi kemudian berusaha menyelamatkan diri ke rubanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menyiapkan laporan untuk dikirim ke redaksi menggunakan tablet.
Tidak lama berselang, sejumlah aparat berpakaian preman mendatanginya. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas, aparat tetap berusaha membawa dirinya.
“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” ujar salah seorang aparat sebagaimana dikutip dalam pernyataan KKJ Aceh.
Aparat juga disebut sempat merampas tablet dan telepon genggam milik Dani serta memaksanya menghapus foto maupun video hasil peliputan.
“Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” kata Dani saat menolak permintaan penghapusan dokumentasi.
KKJ Aceh menyebut alat kerja jurnalis itu akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami perlakuan serupa saat meliput aksi di kawasan Kantor Gubernur Aceh.
Keduanya disebut dipaksa menghapus rekaman visual yang baru diambil.
“Para polisi juga beberapa kali terdengar melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers,” demikian pernyataan KKJ Aceh.
Organisasi tersebut menilai tindakan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 mengenai larangan penyensoran dan Pasal 18 ayat 1 terkait ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
KKJ Aceh juga mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menindak anggota yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis serta meminta kepolisian melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aparat keamanan agar menghormati kerja-kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bagian dari implementasi hak publik untuk mengetahui (rights to know),” tulis KKJ Aceh.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang beranggotakan organisasi profesi wartawan dan kelompok masyarakat sipil, di antaranya AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, serta MaTA.(R015)














