Nagan Raya. RU – Status administratif kawasan Alue Badeuk kembali dipertegas oleh Camat Beutong Ateuh Banggalang Zulkifli yang menyatakan wilayah tersebut berada dalam Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Penegasan itu disampaikan menyusul rencana kegiatan eksplorasi oleh PT Pengasing Alam Makmur, yang disebut mengklaim lokasi tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Tengah.
Perusahaan itu juga diduga telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk beraktivitas di kawasan yang dipersoalkan.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kami menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar Zulkifli, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (13/05/2026).
Ia meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga kejelasan batas wilayah dan perizinan dipastikan, guna mencegah potensi konflik di masyarakat maupun antarpemerintah daerah.
Zulkifli juga menyayangkan adanya praktik pengurusan izin di satu daerah namun kegiatan berlangsung di wilayah lain, karena dinilai dapat memicu persoalan administratif dan hukum.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang mengambil izin di Aceh Tengah tetapi melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini tentu dapat memicu persoalan administratif, hukum, dan konflik kewilayahan apabila tidak diselesaikan secara baik,” katanya.
Pemerintah kecamatan berharap seluruh pihak mematuhi batas wilayah administratif serta regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas daerah.(IA03)














