Jakarta. RU – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI), Saadi Salim Pamungkas, menilai Buku Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Kelapa Sawit Berkelanjutan (PADU PERKASA) memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan industrial di sektor perkebunan sawit.
Menurut Saadi, buku tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha dan pemerintah karena memuat panduan membangun hubungan kerja yang saling menguntungkan.
“Di dalamnya, PADU PERKASA lengkap dengan cara-cara menjaga hubungan baik yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Saadi, kepada rahasiaumum.com, Senin (11/05/2026).
Saadi mengatakan, dirinya baru-baru ini menjadi narasumber dalam workshop PADU PERKASA di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan itu digelar oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan GAPKI Pusat.
Buku PADU PERKASA, lanjut dia, merupakan hasil kolaborasi JAPBUSI, GAPKI, dan Earthworm Foundation.
Workshop tersebut dihadiri pengurus GAPKI pusat maupun daerah, perwakilan JAPBUSI, serta sejumlah narasumber dari Earthworm Foundation, yakni Leli Nurohmah dan Siti Halimah.
Ia menilai kegiatan itu membuka peluang dialog antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik bagi pekerja PKWT, PKWTT, maupun pekerja harian.
“Harapan dan output dari workshop Buku PADU PERKASA ini cukup baik serta membuka peluang adanya forum dialog bagi pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan masalah serta memahami hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata Saadi.
Dalam kesempatan itu, Saadi juga mengajak masyarakat melihat GAPKI secara lebih menyeluruh.
Menurut dia, organisasi tersebut memiliki peran penting bagi pengusaha, pekerja, maupun pemangku kepentingan di sektor sawit.
“Alangkah indah dan eloknya bila kita melihat dari segala segi dan arah tentang apa itu GAPKI, termasuk maksud dan tujuan berdirinya serta pentingnya bagi pengusaha, pekerja, dan regulasi,” ucapnya.
Workshop turut dihadiri pengurus GAPKI Pusat, Immanuel Manurung, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, Ali Sadikin, yang mewakili kepala dinas sekaligus membuka acara.
Sementara itu, dari Kementerian Ketenagakerjaan hadir pengawas ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, sebagai narasumber utama yang memaparkan dasar hukum perjanjian kerja harian dan manfaatnya bagi pekerja.(S011)














