Aceh Besar. RU – Penataan kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, kembali dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Besar melalui penertiban bangunan liar, Kamis (23/04/2026).
Pedagang diminta tidak memperpanjang kanopi maupun membuat bangunan yang melanggar batas fasilitas umum.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menegaskan pentingnya kepatuhan aturan.
“Kami harap seluruh pedagang agar tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian lapak telah dibongkar, namun masih ditemukan konstruksi tambahan yang perlu ditertibkan.
“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan hari ini agar kawasan tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Penertiban difokuskan pada kanopi, atap seng, dan rangka besi yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
Aparat bersama Muspika Baitussalam dan POM mengedepankan pendekatan persuasif serta memberi waktu pedagang mengamankan barang.
Suhaimi menambahkan pengawasan akan dilakukan berkala.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkasnya.
Kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.(*)














