Banda Aceh. RU – Proses hukum terhadap dua pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh berlanjut setelah PPNS Satpol PP-WH menyerahkan keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/04/2026).
Keduanya sebelumnya viral usai melakukan perbuatan asusila sambil siaran langsung di TikTok.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka masing-masing berinisial PR (22) asal Pidie dan LH (25) asal Pidie Jaya.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum jinayat di ibu kota provinsi.
“Benar, hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus berawal dari laporan warga terkait siaran langsung bermuatan asusila yang dilakukan keduanya di dalam mobil pada malam hari.
“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil,” katanya.
Keduanya dijerat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan dugaan jarimah ikhtilath.
Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah setelah penyusunan dakwaan oleh jaksa.
Rizal juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di 081219314001 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(TA019)














