Banda Aceh. RU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangani kasus viralnya siaran langsung di TikTok yang diduga mengandung unsur asusila dan memicu keresahan publik.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan penanganan dilakukan oleh Subdit Siber sebagai respons cepat atas beredarnya konten tersebut di ruang digital.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).
PAF diperiksa pada Rabu, 15 April 2026, di Mapolda Aceh dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh untuk klarifikasi atas aktivitas siaran langsung yang viral.
Joko menjelaskan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan keterangan terkait konten akun TikTok miliknya.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini PAF ditempatkan sementara di rumah aman UPTD PPA Aceh selama 14 hari untuk pendampingan karena masih di bawah umur.
“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” kata Joko.
Ia juga mengingatkan dampak konten negatif di media sosial yang dapat merusak nilai sosial, terutama bagi generasi muda, serta mengimbau masyarakat agar bijak bermedia digital.(R015)














