Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda memusnahkan sabu seberat 1.927,60 gram di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/04/2026).
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status sita kejaksaan.
“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram,” ujarnya.
Sampel telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan dinyatakan positif metamfetamina.
Sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk uji dan pembuktian, sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan, diblender, lalu dibuang ke septic tank.
Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan peredaran narkotika dengan jaminan kerahasiaan.
Kasus ini berawal dari penangkapan NF di Bandara SIM saat membawa sabu dalam koper tujuan Jakarta.
Pelaku mengaku mendapat bayaran Rp40 juta dan telah beberapa kali menyelundupkan narkotika lintas daerah.(R015)














