Barang Bukti Sabu 1,9 Kg Dimusnahkan di Polresta Banda Aceh

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika dari penangkapan NF di Bandara SIM. Kamis 16 April 2026. [Foto Dok : Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda memusnahkan sabu seberat 1.927,60 gram di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/04/2026).

Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status sita kejaksaan.

“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram,” ujarnya.

Sampel telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan dinyatakan positif metamfetamina.

Sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk uji dan pembuktian, sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan, diblender, lalu dibuang ke septic tank.

Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan peredaran narkotika dengan jaminan kerahasiaan.

Kasus ini berawal dari penangkapan NF di Bandara SIM saat membawa sabu dalam koper tujuan Jakarta.

Pelaku mengaku mendapat bayaran Rp40 juta dan telah beberapa kali menyelundupkan narkotika lintas daerah.(R015)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...