Lima Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Divonis 2 Tahun Penjara

korupsi bpkd
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah Aceh Barat. (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah Aceh Barat.

Kelima terdakwa yakni Zulyadi selaku Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021 hingga sekarang, M Husin Kepala BPKD 2018–2019, Elvia Hasmaneta Kabid Pendapatan 2018–2019, Said Fachdian Kabid Pendapatan 2019–2022, serta Jani Janan yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala BPKD 2020–2021.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim, Irwandi saat membacakan putusan dalam persidangan, Jumat, 10 April 2026.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta.

Apabila para terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Secara rinci, terdakwa M Husin dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp22.033.780, selain pidana pokok.

Terdakwa Zulyadi juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 227 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp180 juta telah dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, sehingga sisa yang harus dibayar sebesar Rp 47 juta lebih.

Sementara Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian masing-masing hanya dijatuhi pidana badan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.

Sedangkan Jani Janan selain divonis 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 juta.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa melalui penasihat hukum maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan para terdakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Pembayaran insentif dilakukan meski objek pajak tersebut tidak lagi dipungut oleh petugas BPKD pada 2018–2022.

“Insentif upah pungut dicairkan tidak sesuai ketentuan, kemudian dibagikan kepada sejumlah pegawai yang sebagian besar tidak terlibat,” ujar JPU dalam sidang dakwaan, 21 November 2025 lalu.

Selain itu, para terdakwa juga disebut tidak melakukan pembahasan dengan DPRK Aceh Barat yang membidangi keuangan sebelum pencairan dilakukan.

Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.580.707.000.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *