Auditor Temukan Pemalsuan Bukti Setoran oleh Mantan Bendahara Gampong

Doni Y
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Aceh Barat, Doni Yuliansyah. (Foto: Dok Diskominsa)

Meulaboh. RU – Inspektorat Aceh Barat menemukan adanya pemalsuan bukti penyetoran uang senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh oknum mantan bendahara gampong di kabupaten itu.

Inspektur Aceh Barat melalui Inspektur Pembantu Wilayah II, Doni Yuliansyah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti hasil audit terhadap 49 desa yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa periode 2022 hingga 2025.

Dalam proses tersebut, seluruh keuchik diminta menyerahkan bukti setoran dan print out rekening koran.

“Dalam proses tindak lanjut, tim Inspektorat menemukan satu rekening koran dan bukti setoran senilai Rp182 juta yang diduga dipalsukan oleh oknum mantan bendahara salah satu gampong di Kecamatan Panton Reu,” ujar Zakaria dikutip Sabtu (11/04/2026).

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan terungkap saat oknum mantan bendahara menyerahkan bukti setoran dan print out rekening koran ke kantor Inspektorat.

Namun, saat diverifikasi, tim meragukan keabsahan dokumen tersebut karena tidak terdapat validasi dari pihak bank.

Untuk memastikan keaslian dokumen, tim kemudian meminta kembali bukti setoran dan rekening koran melalui keuchik setempat.

Setelah dokumen yang telah divalidasi oleh bank diserahkan, tim menemukan adanya perbedaan antara dokumen dari keuchik dan yang sebelumnya diberikan oleh mantan bendahara.

“Dokumen yang diberikan keuchik telah divalidasi oleh bank, sementara yang diserahkan mantan bendahara tidak. Selain itu, pada rekening koran yang valid tidak terdapat transaksi uang masuk sebagaimana yang tertera dalam bukti setoran yang diberikan sebelumnya,” jelas Zakaria.

Guna memastikan keabsahan dokumen, Inspektorat kembali memanggil oknum mantan bendahara tersebut. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui telah memalsukan dokumen dengan alasan kondisi yang memaksa.

Menanggapi hal itu, Inspektorat mengingatkan agar seluruh keuchik dan bendahara desa agar tidak melakukan pemalsuan dokumen, karena bisa berakibat hukum.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *