Meureudu. RU – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan pengambilalihan penanganan perkara dilakukan guna memastikan prosesnya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan pengambilalihan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” kata Kapolres dikutip Jumat (10/04/2026).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya melaksanakan paparan perkara sekaligus pengiriman laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor berinisial HB yang menjabat Wakil Bupati Pidie Jaya.
Saat ini, seluruh administrasi penyelidikan telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.(TH05)














