Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan F.I. (24), warga Kecamatan Tadu Raya, terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Sabtu, 28 Februari 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH dan surat perintah resmi penyidikan, penangkapan, dan penahanan.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menjelaskan, kejadian bermula 7 Februari 2026 saat tersangka dan rekannya masuk area perusahaan dengan alasan menjenguk orang sakit serta mengambil kasur.
Namun, petugas satpam curiga ketika mobil carry keluar membawa muatan buah sawit, yang ternyata bukan milik pelaku.
“Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujar Rizal, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (01/03/2026).
Dalam proses pengamanan, sebagian pelaku sempat melarikan diri dan mengancam petugas dengan senapan angin.
Tersangka yang diamankan beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres, sementara penyidik masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Nagan Raya menegaskan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)














