FDKP Minta Pemerintah Terbitkan Pergub Turunan Qanun Pengelolaan Satwa Liar

Suhaimi
Ketua Umum Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan (FDKP), Suhaimi Hamid. (Foto: Dok pribadi)

Bireuen. RU – Ketua Umum Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan (FDKP), Suhaimi Hamid, menuding Pemerintah Aceh menutup mata terhadap konflik satwa liar yang terus berulang di berbagai wilayah di Aceh.

Ia pun mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Satwa Liar.

“Sudah lebih dari lima tahun qanun itu disahkan. Tapi belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan sebagai bentuk implementasi,” kata Suhaimi, Minggu, 22 Februari 2026

Menurutnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik satwa yang telah berlangsung puluhan tahun.

Padahal, kata Suhaimi, masyarakat sipil di Aceh berulang kali mendorong lahirnya pergub turunan qanun tersebut.

Seluruh tahapan penyusunan rancangan pergub, bahkan telah difasilitasi oleh kelompok masyarakat sipil.

“Namun pihak DLHK selalu menghindar. Saat diundang untuk membahasnya pun selalu absen,” kata Suhaimi.

Desakan itu menguat setelah kembali jatuh korban jiwa akibat konflik satwa.

Seorang petani bernama Mussahar (53) meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah liar di kebunnya di Kampung Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Minggu pagi, 22 Februari 2026.

Peristiwa itu bermula ketika korban pergi ke kebunnya di kawasan Genengan, Dusun Ayu Ara.

Setibanya di lokasi, korban melihat satu individu gajah dan berusaha mengusirnya seorang diri karena mengira tidak ada gajah lain di sekitar kebun.

“Ketika gajah itu diusir, tiba-tiba gajah lainnya keluar hingga mengejar dan menyerang korban saat kondisi korban terjatuh,” kata Kapolsek Pintu Rime Gayo, AKP Suci.

Karna itu, Suhaimi menilai salah satu rancangan pergub yang  paling mendesak adalah aturan tentang penetapan kriteria dan status bencana luar biasa akibat konflik satwa di Aceh.

Dengan adanya pergub itu, setiap warga yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan akibat konflik satwa wajib mendapatkan kompensasi atau skema asuransi dari pemerintah.

“Dan ini bukan hanya untuk konflik dengan gajah, tetapi juga berlaku untuk satwa lain seperti harimau dan satwa liar lainnya,” kata Suhaimi.

Suhaimi juga menyoroti tidak adanya respons Pemerintah Aceh terhadap surat permohonan audiensi yang telah lama dilayangkan oleh masyarakat sipil terkait persoalan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah seperti ini. Masyarakat terus menjadi korban, tetapi pemerintah terkesan tutup mata,” ujarnya.

Atas kondisi itu, Suhaimi meminta pemerintah pusat menegur Pemerintah Aceh yang dinilai tidak peka terhadap keselamatan warganya akibat konflik dengan satwa liar.

“Satwa liar adalah indikator penting dalam menjaga ekosistem dan sumber daya alam Aceh. Ini bukan sekadar konflik manusia dan satwa, tetapi juga soal komitmen menjaga lingkungan,” katanya.(TH05)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...