Jakarta. RU – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui pengacaranya Rofiq Anshari mengakui aktif menggunakan narkotika sejak 2019.
Pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita merupakan milik pribadinya.
“Didik mengakui koper kecil berisi beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu itu sebagai miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar Rofiq Anshari, kuasa hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Sabtu 21 Februari 2026 .
Terkait asal-usul barang tersebut, Rofiq menyebut Didik memperolehnya saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara.
Narkotika itu disebut tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik dinilai terbukti memiliki koper berwarna putih berisi narkoba yang disimpan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Ia disebut menerima aliran dana dari Koh Erwin melalui perantara AKP Maulangi yang saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
AKP Maulangi mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 senilai Rp2,8 miliar, dan sebagian di antaranya diserahkan kepada Didik.(TH05/RMOL)












