2 Pejabat Inspektorat Aceh Besar Didakwa Korupsi SPPD Fiktif

korupsi sppd
Sidang dugaan kasus korupsi yang menjerat dua pejabat Inspektorat Aceh Besar. (Foto: Dok Kejari Aceh Besar)

Jantho. RU – Dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat dan Jony Marwan selaku sekretaris, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, Asmadi Syam dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua, M Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.078.950, sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga memasukkan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan.

Nama terdakwa disebut sengaja dicantumkan dalam surat perintah tugas untuk pencairan anggaran.

“Perbuatannya SPPD fiktif, tidak pernah melakukan perjalanan dinas, namun namanya dicantumkan dalam perintah tugas dengan tujuan mendapatkan dana SPPD yang telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2025,” kata Asmadi Syam di persidangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.

Dalam persidangan, Zia Ul Azmi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara Jony Marwan menyatakan tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan untuk agenda selanjutnya yang akan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *