KontraS Temukan 7 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pengungsian

HEOC
Pengungsi banjir bandang Aceh Utara saat memeriksakan kesehatan. (Foto: Dok HEOC)

Lhoksukon. RU – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh (KontraS) Aceh menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lokasi pengungsian korban banjir di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

“Bentuk kekerasan yang ditemukan beragam, mulai dari KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pelecehan seksual,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dikutip Jumat (13/02/2026).

Ia mengatakan, meski jumlah kasus yang terjadi tidak banyak, namun bukan berarti situasinya aman.

Menurutnya, dalam kondisi darurat, banyak kasus kekerasan tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak mengetahui harus mencari bantuan ke mana, terlebih dalam situasi pascabencana yang belum stabil.

“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” ujarnya. 

Hingga kini, kata Husna, banyak korban banjir masih bertahan di tenda pengungsian dengan pemenuhan hak dasar yang minim.

Hunian sementara hanya digunakan pada pagi hingga siang hari, sementara pada sore dan malam, para perempuan serta anak kembali ke rumah rusak atau tenda darurat di halaman rumah.

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ruang hidup tidak aman karena minim privasi, pengawasan terbatas, penerangan kurang, serta akses air dan sanitasi tidak memadai.

Dalam situasi itu, risiko kekerasan meningkat dan sulit terdeteksi.

Selain itu, KontraS Aceh mencatat sejumlah laporan tidak ditangani optimal. Koordinasi antarinstansi di Aceh Utara dinilai masih lemah dan mekanisme rujukan belum berjalan efektif, sehingga korban kerap menghadapi situasi kekerasan tanpa perlindungan memadai.

Atas temuan tersebut, KontraS Aceh mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi terkait menjadikan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender (KBG) sebagai inti respons bencana, termasuk memastikan layanan kesehatan, psikososial, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Itu adalah kewajiban hukum dan moral negara yang harus dijalankan sejak fase darurat,” ujarnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *